Astagfirullah, didakwa hukuman mati, pembunuh mahasiswi UIN injak-injak al Qur'an

Written By Unknown on Rabu, 05 Desember 2012 | 17.11

Bilal

Rabu, 5 Desember 2012 11:48:37

TANGERANG (Arrahmah.com) - Tidak terima tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (4/12/2012), M Soleh alias Oleng kasus pembunuhan terhadap Izzun Nahdiah mahasiswa UIN beberapa bulan lalu berbuat onar dipersidangan.
 
Oleng yang duduk di bangku pesakitan berdiri dan mengambil Alquran di meja Majelis Hakim. Oleng yang terlihat emosi langsung menyabet Alquran dan membantingnya ke lantai lalu menginjak-injaknya.
 
Petugas kepolisian ataupun petugas pengadilan yang ada di sekitar lokasi terlambat menghalau Oleng. Sambil menginjak Alquran, Oleng bersumpah ia tidak pernah melakukan pemerkosaan terhadap Izzun dan hanya melakukan pembunuhan, itu pun seorang diri tanpa dibantu terdakwa lainnya.
 
Aksi tidak terpuji terdakwa langsung mendapat hujatan dari pengunjung sidang. Petugas kepolisian segera menarik terdakwa duduk kembali ke bangku terdakwa untuk melanjutkan sidang dengan penjagaan ketat pihak kepolisian.
 
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ferdinan Montororing mengatakan tindakan terdakwa merupakan ekspresi kekecewaan atas tuntutan JPU. "Secara jelas sejak awal terdakwa katakan ia hanya membunuh tidak memperkosa dan itupun dilakukan seorang diri tanpa bantuan siapapun," tegasnya seperti dilansir okezone.
 
JPU menyatakan keenam terdakwa bersalah karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban. Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasak 340 Jo 55 ayat 1 ke 1  KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
 
Untuk otak pembunuhan, M Soleh alias Oleng, JPU menuntut hukuman mati, sementara untuk kelima terdakwa lainnya yakni Norip Junaedi alias Iip, Orek Bin Sabar , Jasrip, Chandra dan Endang dituntut hukuman seumur hidup. (bilal/arrahmah.com)

Baca Juga:

Anda sedang membaca artikel tentang

Astagfirullah, didakwa hukuman mati, pembunuh mahasiswi UIN injak-injak al Qur'an

Dengan url

https://islamharmonis.blogspot.com/2012/12/astagfirullah-didakwa-hukuman-mati.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Astagfirullah, didakwa hukuman mati, pembunuh mahasiswi UIN injak-injak al Qur'an

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Astagfirullah, didakwa hukuman mati, pembunuh mahasiswi UIN injak-injak al Qur'an

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger