Komisi III DPR "kuliti" kepala BNPT terkait pemblokiran media Islam online

Written By Unknown on Kamis, 09 April 2015 | 17.11

JAKARTA (Arrahmah.com) – Tindakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran terhadap 22 situs berita yang dianggap menyebarkan paham radikalisme menuai kritik. Pemblokiran atas saran dan dukungan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) tersebut dikritik sejumlah anggota Komisi III dalam rapat kerja dengan BNPT, di Gedung DPR, Rabu (8/4).

Anggota Komisi III Al Muzzamil Yusuf berpandangan, pemblokiran terhadap sejumlah situs berita islam justru menjadi bumerang terhadap BNPT. Ia menilai efek negatif pun disematkan BNPT dari kalangan kelompok islam. Padahal, semestinya BNPT merangkul mereka sebagai cara persuasif untuk meredam gerakan radikal.

"Ini bukan persoalan hanya pada kelompok Islam saja, tapi harus diperhatikan situs separatisme dan komunisme," ujarnya, dikutip dari Hukumonline .

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpandangan, bukan rahasia umum kalau pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo merupakan permintaan BNPT. Ia berpendapat, Komisi III sebagai mitra kerja BNPT perlu memberikan pengawasan agar dalam pemberantasan aksi terorisme dapat berjalan seimbang tanpa menabrak peraturan perundangan serta konstitusi.

Anggota Komisi III lainnya, Abdul Kadir Karding menambahkan pemblokiran terhadap situs berita yang sifatnya provokasi dan menyebarkan propaganda wajib di blokir. Apalagi, menjadi bagian dari instrumen melakukan gerakan kelompok radikal dan ekstrim. Namun, ia menekankan situs berita yang menyebarkan paham komunis perlu mendapat perhatian agar diambil tindakan tegas.

Menurutnya, BNPT dalam memberikan permintaan terhadap penutupan sebuah situs berita yang dianggap negatif perlu melakukan sebuah analisis dan melihat jejak rekam yang jelas. Makanya, pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo tak boleh asal blokir. Pasalnya, bakal bertentangan dengan nilai demokrasi.

"Oleh sebab itu harus ada penjelasan utuh, alasannya apa. Naif juga kalau ada tulisan syahadat kemudian situs berita diblokir, jadi harus ada penjelasan utuh," imbuhnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu lebih jauh berpandangan perlunya rapat gabungan antara Komisi III, Komisi I, BNPT dan Kemenkominfo. Langkah itu perlu dilakukan segera agar persoalan situs berita yang dianggap menyebarkan paham radikal perlu diambil tindakan serta cara penanganannya sesuai aturan perundangan, tanpa melanggar nilai demokrasi dan konstitusi. "Supaya ini tidak berlarut-larut," ujarnya.

Muhammad Misbakhun menambahkan, BNPT tak boleh serta merta mengusulkan pemblokiran tanpa melakukan kajian mendalam terhadap sebuah situs berita. Ia khawatir pemblokiran hanya ramai di permukaan. Namun tujuan meredam penyebaran paham radikalisme tidak tercapai "Sehingga yang terjadi hanya hiruk pikuk pemblokiran saja. Kajian mendalam tentang pemblikiran situs ini harus dilakukan," ujar anggota Komisi III dari Fraksi Golkar itu.

Anggota Komisi lainnya Dossy Iskandar mengatakan, BNPT tak berwenang melakukan pemblokiran sebuah situs berita. Ia khawatir jika BNPT melakukan pemblokiran justru akan berhadapan dengan kelompok islam. Ia pun mempertanyakan kajian dan analisis BNPT terhadap sejumlah situs berita yang diblokir Kemenkominfo. "Islam itu rahmatan alamin. Kalau situs itu diblokir, apakah sudah ada analisis dan bekerjasama dengan kemenkominfo untuk mencegah munculnya ratusan situs radikal," katanya.

Celoteh Saud

Menanggapi berbagai cecaran sejumlah anggota Komisi III, Kepala BNPT Komjen Saud Usman Nasution, menampik pihaknya melakukan pemblokiran. Pihaknya hanya mendorong agar Kemenkominfo melakukan pemblokiran terhadap situs berita yang konten beritanya bermuatan negatif dan menyebarkan paham radikalisme.

"Kan banyak itu penyebaran paham-paham itu, dan itu (pemblokiran) menjadi keputusan Menkiminfo soal situs internet bermuatan negatif. Kami ini tak pernah memblokir situs islam atau apapun," ujarnya.

Kendati begitu, bekas Kepala Densus 88 ini mengakui belum adanya aturan jelas terkait dengan kriteria situs berita yang menyebarkan informasi bermuatan negatif. Ia berharap adanya regulasi yang jelas. Sehingga antar lembaga tak saling lempar bola panas. Ia berpandangan perlunya aturan kriteria konten berita yang dinilai menyebarkan paham radikalisme. "Kalau tak diatur radikalisme akan makin berat," ujar mantan Wakabareskrim itu.

Bekas Kapolda Sumatera Selatan itu mengatakan banyaknya situs berita yang bermuatan negatif perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Termasuk aparat penegak hukum. Menurutnya, perlu tindakan tegas dalam pencegahan dalam penyebaran paham radikalisme. Kemenkominfo, kata Saud, sedang membuat aturan tersebut. Ia berharap dalam RKUHP perlu memperluas makna makar. Pasalnya, tindakan terorisme kategori kejahatan luar biasa.

Lebih jauh jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan BNPT bekerja berdasarkan peraturan perundangan dan konstitusi. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif mengatur jelas tata cara pemblokiran situs.

Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan pelaporan untuk meminta pemblokiran atas muatan negatisf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a kepada Dirjen. "Kominfo dapat memblokir," katanya.

Sedangkan Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa masyarakat dapat ikut serta menyediakan layanan pemblokiran dengan memuat paling sedikit situs-situs dalam trust positif. Ayat (2) menyebutkan bahwa layanan pemblokiran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh penyedian layanan pemblokiran.

Terhadap adanya permintaan pemblokiran, Dirjen di Kemenkominfo mesti melakukan pemantauan selama 1 X 12 jam terhadap situs berita dimaksud sejak laporan diterima, untuk kemudian melakukan komunikasi dengan penyedian jasa internet. Kemudian dalam Pasal 14 huruf (a) menyebutkan, "Dirjen memberikan peringatan melalui e-mail kepada penyedian situs untuk menyampaikan adanya muatan negatif".

"Kami kirim surat pelaporan harusnya Dirjen memantau dulu. Terus dikasih tahu akan diblok atau dihapus. Jadi kami tak pernah memblokir atau menghapus. Kami tempuh mekanisme yang ada, yang menurut kami bermuatan negatif," pungkas bekas Kadiv Humas Mabes Polri itu. (azm/arrahmah.com)


Anda sedang membaca artikel tentang

Komisi III DPR "kuliti" kepala BNPT terkait pemblokiran media Islam online

Dengan url

http://islamharmonis.blogspot.com/2015/04/komisi-iii-dpr-kepala-bnpt-terkait.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Komisi III DPR "kuliti" kepala BNPT terkait pemblokiran media Islam online

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Komisi III DPR "kuliti" kepala BNPT terkait pemblokiran media Islam online

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger