Pengadilan Internasional : "Israel" bersalah atas kejahatan perang

Written By Unknown on Kamis, 06 November 2014 | 17.11

ISTANBUL (Arrahmah.com) – Pengadilan Pidana Internasional akan secara resmi mengumumkan pada Kamis (6/11/2014) bahwa "Israel" bersalah atas kejahatan perang karena serangannya atas kapal bantuan yang sedang menuju ke Gaza pada tahun 2010, kata presiden sebuah LSM Turki, Rabu (5/11).

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional telah sampai pada kesimpulan initerkait serangan "Israel" tahun 2010 terhadap armada bantuan kemanusiaan yang sedang menuju Jalur Gaza, Bulent Yildirim, Presiden Yayasan Bantuan Kemanusiaan IHH, LSM Turki, mengatakan pada konferensi pers di Istanbu, sebagaimana dilansir oleh Anadolu Agency.

Pada bulan Mei 2010, pasukan komando "Israel" telah menewaskan delapan warga Turki dan seorang warga Amerika asal Turki dalam serangan di Mavi Marmara yang membawa bantuan kemanusiaan dan bahan bangunan untuk warga Palestina di Jalur Gaza, yang saat itu berada di bawah blokade ketat "Israel".

Jaksa mengatakan bahwa tentara "Israel" melakukan serangan itu meskipun mereka tahu bahwa penumpang kapal bantuan tersebut adalah warga sipil yang berada di bawah perlindungan hukum humaniter internasional.

"PBB dan Amnesty International telah menyatakan bahwa serangan "Israel" itu merupakan kejahatan perang," kata Yildirim.

Yildirim menambahkan bahwa Pengadilan Kriminal Internasional membawa kasus tersebut ke pengadilan nasional karena jumlah kematian dalam insiden itu terlalu rendah untuk masuk dalam lingkup pengadilan internasional.

Yildirim juga mengatakan bahwa organisasinya akan keberatan dengan posisi pengadilan mengenai hal ini.

Semua keterangan para jaksa juga dapat digunakan untuk membela hak-hak ribuan warga sipil di Gaza yang dibunuh oleh "Israel", kata Yildirim.

Para kerabat korban Mavi Marmara hadir dalam konferensi pers pada Rabu (5/11), termasuk diantaranya Ismail Bilgen, (26), yang kehilangan ayahnya pada Mei 2010.

"Saya merasa bangga bahwa ayah saya dibunuh ketika ia membela hak-hak rakyat Palestina," katanya kepada Anadolu, dengan air mata berlinang.

Laporan jaksa tersebut merupakan langkah menuju kemenangan melawan "Israel", kata Bilgen.

"Kami akan mempertahankan keyakinan kami bahwa tidak ada normalisasi yang dapat dicapai dengan "Israel" sampai mereka dihukum atas apa yang telah mereka lakukan."

Bilgen mengatakan bahwa ia sangat ingin bergabung dalam kapal bantuan Mavi Marmara yang berikutnya, yang menurut presiden yayasan itu, siap untuk melakukan konvoi baru ke Gaza.

(ameera/arrahmah.com)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pengadilan Internasional : "Israel" bersalah atas kejahatan perang

Dengan url

http://islamharmonis.blogspot.com/2014/11/pengadilan-internasional-bersalah-atas.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengadilan Internasional : "Israel" bersalah atas kejahatan perang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengadilan Internasional : "Israel" bersalah atas kejahatan perang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger