Pokok-pokok ketentuan syariat dalam bidang politik dan pemerintahan (6)

Written By Unknown on Selasa, 11 Maret 2014 | 17.11

(Arrahmah.com) – Segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam. Shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarganya dan seluruh sahabatnya serta umatnya yang komitmen menjalankan syariatnya. Amma ba'du.

Bab I

Mentauhidkan Allah dalam bidang kekuasaan, hukum dan ketaatan

Ketentuan 6

Wilayah [kekuasaan, loyalitas] secara mutlak atas seluruh orang-orang yang beriman di setiap tempat dan zaman adalah milik Allah dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam

Allah Ta'ala berfirman:

اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آَمَنُوا

"Allah adalah wali [pelindung, pemimpin] orang-orang yang beriman …" (QS. Al-Baqarah [2]: 257)

وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ

"Dan berpegang teguhlah kalian dengan Allah, Dia-lah pelindung kalian, maka Allah adalah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong." (QS. Al-Hajj [22]: 78)

النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ

"Nabi itu lebih berhak atas orang-orang yang beriman daripada mereka sendiri, dan istri-istri Nabi adalah ibu bagi orang-orang yang beriman…"(QS. Al-Ahzab [33]: 6)

إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آَمَنُوا الَّذِينَ

"Sesungguhnya wali [pelindung, pemimpin] kalian hanyalah Allah, rasul-Nya dan orang-orang yang beriman…" (QS. Al-Maidah [5]: 55)

Hadits no. 18:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam, beliau bersabda:

مَا مِنْ مُؤْمِنٍ إِلَّا وَأَنَا أَوْلَى بِهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ

{ النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ }

فَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ مَاتَ وَتَرَكَ مَالًا فَلْيَرِثْهُ عَصَبَتُهُ مَنْ كَانُوا وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَلْيَأْتِنِي فَأَنَا مَوْلَاهُ

"Tidak ada seorang mukmin pun melainkan aku lebih berhak atas dirinya di dunia dan akhirat. Bacalah jika kalian mau firman Allah Ta'ala: "Nabi itu lebih berhak atas orang-orang yang beriman daripada mereka sendiri …"(QS. Al-Ahzab [33]: 6)

Maka mukmin manapun yang wafat sedangkan ia meninggalkan harta warisan, maka harta warisan tersebut menjadi hak ashabah [ahli waris jalur laki-laki]nya. Adapun mukmin manapun yang wafat sedangkan ia meninggalkan hutang atau tanggungan, hendaklah keluarganya mendatangiku, karena akulah yang akan melunasinya." (HR. Bukhari no. 2298 dan Muslim no. 1619)

Ketentuan 7

Wilayah [kekuasaan, loyalitas] secara umum atas umat Islam adalah milik umat Islam sendiri setelah milik Allah dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آَمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ

"Sesungguhnya wali [pemimpin, pelindung] kalian hanyalah Allah, rasul-Nya dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ruku' [tunduk patuh kepada Allah dan rasul-Nya]." (QS. Al-Maidah [5]: 55)

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

"Orang-orang mukmin laki-laki dan orang-orang mukmin perempuan itu sebagian mereka adalah wali [pemimpin, pelindung] bagi sebagian lainnya, mereka memerintahkan perbuatan yang ma'ruf, mencegah dari perbuatan yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan menaati Allah dan rasul-Nya …" (QS. At-Taubah [9]: 71)

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ

"Katakanlah ]wahai Nabi]: Bekerjalah kalian, niscaya Allah, rasul-Nya dan orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan kalian!"(QS. At-Taubah [9]: 105)

Hadits no. 19:

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam, beliau bersabda:

ذِمَّةُ الْمُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ فَمَنْ أَخْفَرَ مُسْلِمًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلَا عَدْلًا

"Jaminan keamanan kaum muslimin itu satu, dan orang muslim yang paling rendah status sosialnya pun berhak memberikan jaminan keamanan. Maka barangsiapa mencederai jaminan keamanan seorang muslim niscaya ia akan mendapat laknat Allah, malaikat dan seluruh umat manusia, dan Allah tidak akan menerima darinya amalan yang wajib maupun amalan yang sunah." (HR. Bukhari no. 3172 dan 3179)

Catatan

Mayoritas ulama menyatakan makna sharf adalah amalan yang wajib dan adl adalah amalan yang sunah. Pendapat ini diriwayatkan dengan sanad yang shahih dari imam Sufyan At-Tsauri. Adapun imam Hasan Al-Bashri berpendapat sebaliknya, sharf adalah amalan yang sunah dan adl adalah amalan yang wajib. Sedangkan imam Al-Ashma'i berpendapat sharf adalah taubat dan adl adalah tebusan. (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 4/101, Kairo: Darul Hadits, cet. 1424 H)

Hadits no. 20:

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda:

إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

"Kaum wanita itu hanyalah saudara kandung kaum pria." (HR. Abu Daud no. 236 dan Tirmidzi no. 113, sanadnya hasan)

Ketentuan 8

Wajib mengikuti Nabi shallallahu 'alaihi wa salam dan berkomitmen dengan sunnah beliau dalam bidang imamah [kepemimpinan], menjalankan urusan umat dan mengelola negara

Allah Ta'ala berfirman:

وَاتَّبِعُوا أَحْسَنَ مَا أُنزلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ

"Dan ikutilah oleh kalian hal terbaik [ajaran wahyu] yang diturunkan kepada kalian dari Rabb kalian…"(QS. Az-Zumar [39]: 55)

قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي

"Katakanlah [wahai Nabi]: 'Inilah jalanku, aku mengajak kepada [agama] Allah, demikian juga para pengikutku, di atas landasan bashirah [ilmu yang mendalam] …" (QS. Yusuf [12]: 108)

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ

"Katakanlah [wahai Nabi]: 'Jika kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku [Nabi] nicaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian." (QS. Ali Imran [3]: 31)

وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا

"Dan jika kalian menaati Nabi, niscaya kalian akan mendapat petunjuk …"(QS. An-Nuur [24]: 54)

Hadits no. 21:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam, beliau bersabda:

تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ

"Aku telah meninggalkan di tengah kalian dua perkara, dimana kalian tidak akan pernah tersesat selama kalian berpegang teguh dengan kedua perkara tersebut; kitab Allah dan sunnah nabi-Nya." (HR. Malik dalam Al-Muwatha' no. 3338 dan Al-Hakim no. 319, dengan lafal Malik. Hadits ini hasan)

Wallahu a'lam bish-shawab.

(muhib al majdi/arrahmah.com)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pokok-pokok ketentuan syariat dalam bidang politik dan pemerintahan (6)

Dengan url

http://islamharmonis.blogspot.com/2014/03/pokok-pokok-ketentuan-syariat-dalam_11.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pokok-pokok ketentuan syariat dalam bidang politik dan pemerintahan (6)

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pokok-pokok ketentuan syariat dalam bidang politik dan pemerintahan (6)

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger