Bila digelar di Indonesia, Miss World banyak melanggar peraturan yang ada

Written By Unknown on Jumat, 30 Agustus 2013 | 17.11

JAKARTA (Arrahmah.com) – Ajang pamer bodi Miss World ditolak kehadirannya di Indonesia oleh elemen umat Islam Indonesia. Tidak saja karena melanggar syariat agama Allah Ta'ala, namun juga banyak undang-undang dan peraturan yang ada di Indonesia ini yang dilanggar.

Untuk itu Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Muhammad Rizieq Syihab mengirimkan surat kepada Kapolri agar tidak memberi izin berlangsungnya acara Miss World di Indonesia. Paling tidak ada 14 argumen undang- undang dan peraturan yang dikemukakan oleh FPI yang dilanggar sekiranya Miss World di ngelar di Indonesia.

Untuk itu FPI meminta Kapolri Timur Pradopo agar tidak memberi izin acara Miss World di Indonesia.

Selanjutnya sebagai ajang maksiyat internasional, menurut FPI, Miss World tidak cukup menampilkan aurat perempuan dengan bikini atau semacamnya. Perhelatan maksiyat Miss World juga menyebarkan foto telanjang bugil para pesertanya.  Pada tahun 2005 peserta Miss World dari Indonesia mengalami hal seperti itu.

Berikut adalah isi pesan elektronik dari Habib Rizieq Syihab, perihal tidak beri izin Miss World di Indonesia,  yang diterima yang diterima arrahmah.com Jum'at (30/8/2013). Pesan elektronik ini juga di kirim kepada para menteri, anggota dewan, pimpinan Parpol dan Ormas, Ulama, Tokoh, dan pers.

Assalamu'alaikum m Warahmatullaahi Wabarokatuh  

Kepada Ykh : Bapak Kapolri Jend. H.Timur Pradopo.

Kami DPP FPI meminta dengan hormat agar acara Miss Word 2013 di Indonesia tidak diberikan izin, karena melanggar :

1. Norma Agama
2. Norma Budaya
3. Pancasila
4. UUD 1945
5. KUHP psl 281 ttg merusak kesopanan di muka umum.
6. UU Pornografi
7. Larangan Presiden RI tgl 28 Mei 1996
8. Instruksi Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunkasi RI tgl 30 Jan 1984 No.1M.I/HK/208/MPPT/84
9. Surat Dirjen Pariwisata tgl 27 Juni 1981 No.142//D.1/VI/1981.
10. SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tgl 26 Mei 1984 No.0237/U/1984.
11. Instruksi Dirjen Pariwisata tgl 27 Juli 1984 No.02/INST/VII/1984.
12. Surat Dirjen Pariwisata RI tgl 14 Sept 1984 No.66/B.4/IX/84.
13: SK Dirjen Kebudayaan RI tgl 25 Juni 1986 No.0646/FI.IV/J.96.
14. Surat Gubernur DKI Jakarta tgl 9 Ags 1980 No.3554/VIII/1980.
15. Sebagai tambahan info, bahwa Miss World dan Miss Universe adalah ajang maksiat Internasional. Pada tahun 2005, Artika Sari Devi dari Indonesia dan para peserta Miss Universe 2005 di Thailand, bukan hanya pakai bikini. Mereka bahkan difoto telanjang bugil di ruang ganti di depan para pria petugas pemberi pakaian, dan fotonya disebarluaskan oleh kantor berita AFP. Inikah yg disebut mengharumkan bangsa ?

Semoga bapak Kapolri tampil di barisan terdepan dalam membela dan menjaga moral bangsa. Terima Kasih.

(azmuttaqin/arrahmah.com)


Anda sedang membaca artikel tentang

Bila digelar di Indonesia, Miss World banyak melanggar peraturan yang ada

Dengan url

http://islamharmonis.blogspot.com/2013/08/bila-digelar-di-indonesia-miss-world.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bila digelar di Indonesia, Miss World banyak melanggar peraturan yang ada

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bila digelar di Indonesia, Miss World banyak melanggar peraturan yang ada

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger