Pemerintah nyatakan UU penodaan agama tidak diskriminatif

Written By Unknown on Rabu, 19 Desember 2012 | 17.11

Bilal

Rabu, 19 Desember 2012 12:00:44

JAKARTA (Arrahmah.com) - Upaya gembong Syiah Sampang, Tajul Muluk  untuk melakukan Uji materi  Pasal 156a KUHP jo Pasal 4 UU No 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama tidak membuahkan hasil. Pasalnya, pemerintah menilai pasal tersebut  bukan merupakan bentuk diskriminasi terhadap kebebasan beragama.

Sebaliknya, menurut pemerintah UU tersebut justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan umat beragama di Indonesia. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bimas Kementerian Agama, Abdul Djamil, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"UU pencegahan agama bukan dimaksudkan untuk mengekang kebebasan agama, justru ini rambu-rambu pencegahan penodaan agama," ujarnya saat menjadi saksi ahli dalam persidangan di MK, Selasa (18/12/2012).

Menurutnya, jika MK mengabulkan permohonan uji materi ini, maka akan terjadi kekacauan hukum yang berpotensi menimbulkan konflik. Djamil mengatakan, bila pemohon meminta adanya Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) sebagai syarat penggunaan Pasal 156a, maka hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan hakim.

"Pemerintah melihat ini bukan permasalahan konstitusional, melainkan masalah penerapan norma dari undang-undang," jelas Djamil dalam ruang persidangan.

Kuasa hukum pemohon, Hertasning Ichlas sepakat bila pemerintah menilai UU tersebut digunakan sebagai rambu-rambu untuk menjaga keharmonisan antar agama. Namun, ia tetap meminta MK untuk menjadikan SKB 3 Menteri sebagai prasyarat penggunaan UU ini. "Kami hanya ingin meneguhkan bahwa untuk menerapkan Pasal 156a UU KUHP perlu ada teguran SKB 3 Menteri dulu, tidak boleh asal tarik sembarangan."

Sebelumnya, pemohon yang bernama Tajul Muluk (terpidana penistaan agama), Hassan Alaydrus, Ahmad Hidayat, dan Umar Shahab  mengajukan uji materi Pasal 156a KUHP jo Pasal 4 UU No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pengujian ini berawal dari kasus Tajul Muluk (pemimpin aliran Syiah) di Sampang, Madura pada Juli 2012 yang divonis dua tahun penjara karena dinyatakan telah melakukan penodaan dan penistaan agama. 

Menurut mereka, ketentuan dalam Pasal 156a KUHP mengandung muatan norma yang terlalu luas dan multitafsir sehingga tidak memiliki kepastian hukum pada unsur-unsur pasal tersebut. Dalam permohonannya, ia meminta MK untuk menyatakan bahwa penggunaan pasal ini terlebih dahulu harus dengan perintah SKB 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri). (bilal/arrahmah.com)

Baca Juga:

Anda sedang membaca artikel tentang

Pemerintah nyatakan UU penodaan agama tidak diskriminatif

Dengan url

http://islamharmonis.blogspot.com/2012/12/pemerintah-nyatakan-uu-penodaan-agama.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemerintah nyatakan UU penodaan agama tidak diskriminatif

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemerintah nyatakan UU penodaan agama tidak diskriminatif

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger