16 pelanggar Qanun Syari'at dihukum cambuk di Aceh

Written By Unknown on Kamis, 13 Desember 2012 | 17.11

Bilal

Kamis, 13 Desember 2012 15:00:19

MEULABOH (Arrahmah.com) - Enam belas warga Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, menerima eksekusi hukuman cambuk, karena terbukti melanggar syariat Islam atas kasus perjudian dan khalwat.

Bupati Aceh Barat H T Alaidinsyah di Meulaboh, Rabu, mengatakan, eksekusi tersebut karena kasus pelanggaran peraturan Qanun syariat Islam Nomor 13 dan 14 tahun 2003 tentang judi (maisir) dan khalwat.

"Sebenarnya kami tidak mengharapkan ini terjadi, namun karena ini merupakan peraturan daerah yang harus dilaksanakan untuk melaksanakan syariat Islam secara kafah (menyeluruh)," katanya seperti dilansir Antara.

Penerapan syariat Islam di Aceh merupakan implementasi dari pemberlakuan Undang-undang Nomor 18/2001 yang memberi peluang provinsi ujung barat Indonesia itu menerapkan hukum Islam secara kafah.

Di hadapan ribuan pengunjung yang hadir di halaman Masjid Baitul Makmur Meulaboh Alaidinsyah mengatakan, eksekusi tersebut hanyalah sebagai upaya represif melalui penjatuhan hukuman (uqubah) yang dapat dilakukan berupa cambuk atau denda.

Kata dia, dari 16 pelaku maisir dan khalwat, hanya 10 orang yang mendapat eksekusi pada hari itu karena enam yang lainnya tidak berada di daerah, namun dipastikan pada 2013 mendatang eksekusi susulan pasti akan dilaksanakan kembali.

"Persoalan dana akan kami sediakan, yang belum dieksekusi akan kita lakukan dalam waktu dekat nanti di 2013 karena saat ini mereka tidak berada di Aceh Barat," imbuhnya.

Dalam upaya menekan munculnya pelaku maisir dan khalwat kata Alaidisnyah, masyarakat di wiyalah itu diwajibkan mengikuti majelis taklim untuk memupuk keimanan kepada Allah SWT, sehingga terhindar dari perbuatan yang dilarang agama.

Kata Alaidinsyah, hal tersebut juga merupakan langkah konkrit dan bukti keseriusan Pemkab Aceh Barat terhadap prediket keistimewaan yang dimiliki Aceh, yakni istimewa bidang agama, bidang pendidikan dan adat istiadat.

Dalam pelaksanaanya di tingkat masyarakat kata Alaidinsyah, akan mengaitkan segala sesuatu persoalan kebijakan dan bantuan untuk masyarakat dengan majelis taklim, sehingga semua warga terlibat dalam mempelajari bidang keagamaan. (bilal/arrahmah.com)

Baca Juga:

Anda sedang membaca artikel tentang

16 pelanggar Qanun Syari'at dihukum cambuk di Aceh

Dengan url

http://islamharmonis.blogspot.com/2012/12/16-pelanggar-qanun-syariat-dihukum.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

16 pelanggar Qanun Syari'at dihukum cambuk di Aceh

namun jangan lupa untuk meletakkan link

16 pelanggar Qanun Syari'at dihukum cambuk di Aceh

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger