PKS: Yahudi jadi caleg tidak dilarang undang-undang

Written By Unknown on Sabtu, 17 November 2012 | 17.11

Bilal

Sabtu, 17 November 2012 16:36:35

JAKARTA (Arrahmah.com) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai rencana majunya salah satu kader Yahudi yakni Benjamin Ketang sebagai caleg 2014 dari salah satu partai politik adalah sesuatu yang bisa dan tidak melanggar hukum.

Pasalnya dalam ketentuan UUD 1945 maupun UU Pemilu tidak menyebutkan adanya pelarangan kader Yahudi untuk maju di Pemilu Legislatif 2014.

"Kita ikuti saja aturan main yang ada, bagaimanakah aturannya mari kita laksanakan. Indonesia sampai saat ini tidak pernah melakukan pelarangan terhadap ras atau bangsa tertentu. Yahudi itu adalah sebuh bangsa, dan negara tak pernah mengeluarkan sebuah aturan yang secara lex spesialis untuk sebuah bangsa secara khusus, baik memberikan privilege ataupun mengamputasi hak tertentunya," ujar Ketua DPP PKS, Aboe Bakar Al Habsyi seperti dilansir inilah.com, Jumat (16/11/2012).

Menurutnya, jika mengacu pada UU Pemilu 2014 yang sudah disahkan oleh DPR, tidak mengatur larangan bagi kader Yahudi atau warga negara Indonesia yang menganut paham Yahudi untuk maju di 2014. "Dalam kebijakan pemilu juga demikian, aturan mainnya adalah seorang caleg harus warga negara Indonesia, saya kira itu sudah final dan jelas," jelasnya.

Meski begitu, adapun larangan yang diatur adalah mengenai warga negara asing (WNA) yang tidak boleh menjadi caleg di Indonesia dalam Pemilu. Sebab hal itu tidak akan mungkin terjadi di negara manapun.

"Tak akan pernah bisa warga negara Saudi Arabia ataupun Israel bisa nyaleg di sini, itu semua karena kewarganegaraannya. Kalau WNA bisa mencalonkan diri apalah jadinya negara ini, saya kira itu tak akan mungkin terjadi," imbuhnya.

Aboe Bakar menambahkan, dalam kasus majunya Benjamin Ketang yang merupakan salah satu kader Yahudi di Indonesia di Pileg 2014 dinilai adalah sesuai yang wajar dan sah secara hukum. Namun meski sah belum tentu Benjamin bisa berhasil mendulang suara di Pemilu 2014.

"Sepanjang dia (Benjamin) memenuhi syarat, silakan saja, publik yang akan menentukan. Masing-masing partai punya kebijakan sendiri berkaitan rekrutmen caleg. Saya kira publik sudah cerdas," tandasnya.

Caleg Yahudi tidak akan lolos di PKS

Namun, meski demikian PKS meyakini kader Yahudi tidak akan lolos dalam proses penjaringan caleg.

Aboe Bakar Al Habsyi mengatakan, dalam proses penjaringan caleg, PKS memiliki dua metode untuk menjaring caleg. Proses penjaringan itu terdiri dari penjaringan internal dan eksternal.

"PKS memiliki dua jalur rekrutmen calon, pertama adalah untuk para kader ada pemilu raya internal. Dimana secara demokratis akan ditentukan kader-kader yang akan dipasang menjadi caleg pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten. Dengan proses ini dipastikan elektabilitas seorang caleg telah teruji, setidaknya dalam jaringan partai," ujar Aboe Bakar.

Menurutnya, proses penjaringan kedua dilakukan secara eksternal. PKS membuka peluang bagi pihak luar untuk maju sebagai caleg. Baik melalui jalur internal maupun eksternal, PKS memiliki tim yang mengkaji kelayakan dan kepatutan seseorang untuk dijadikan caleg.

"Tim tersebut yang akan merekomendasikan nama-nama usulan daftar caleg sesuai dapil kepada pimpinan partai," imbuhnya. Meski membuka ruang bagi pihak luar untuk maju mencalonkan diri sebagai caleg, PKS memastikan proses penjaringan akan berjalan panjang. Sebab, seluruh track record kandidat caleg akan diteliti oleh tim seleksi internal.

"Pada setiap tahap seleksi, PKS ingin memastikan bahwa calon yang diusung memiliki elektabilitas yang cukup, tidak memiliki beban masa lalu ataupun cidera moral. Oleh karenanya proses penyusunan daftar caleg di PKS pada umumnya memakan waktu yang cukup lama," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, salah satu kader Yahudi di Indonesia yakni Benjamin Ketang, pria yang pernah kuliah di Israel dan kader Yahudi di Indonesia berencana maju dalam Pemilihan Legislatif 2014. "Mohon doa restu saya mau nyaleg DPR RI dari Partai Gerindra, dapil Jember-Lumajang," kata Benjamin  Rabu (14/11/2012).

Benjamin Ketang selama ini dikenal sebagai pendiri sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia-Israel Public Affairs Comitte (IIPAC). Lembaga ini dimaksudkan sebagai lembaga lobi untuk perdagangan Indonesia-Israel.

Saat perayaan hari kemerdekaan Israel pada 14 Mei 2011, Benjamin Ketang bersama komunitas Yahudi di Indonesia berencana menggelar perayaan hari kemerdekaan Israel. Namun karena tidak mendapat izin, perayaan tersebut dilaksanakan secara tertutup.

Benjamin menegaskan rencana maju dalam pemilihan legislatif mendatang diikhtiarkan untuk kebaikan bagi publik. "Masalah nomor caleg saya serahkan mekanisme di DPC Partai Gerindra Jember," kata Benjamin. (bilal/arrahmah.com)

Baca Juga:

Anda sedang membaca artikel tentang

PKS: Yahudi jadi caleg tidak dilarang undang-undang

Dengan url

http://islamharmonis.blogspot.com/2012/11/pks-yahudi-jadi-caleg-tidak-dilarang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

PKS: Yahudi jadi caleg tidak dilarang undang-undang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

PKS: Yahudi jadi caleg tidak dilarang undang-undang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger